Prabowo Teken PP Justice Collaborator Bisa Bebas Bersyarat, Begini Aturannya

Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau justice collaborator (JC). Aturan tersebut diteken oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.

GEKIRA Menolak Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Perusakan Villa Doa di Sukabumi

Adapun poin pertimbangan PP tersebut yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

Dalam beleid tersebut pada Pasal 3 tertulis bahwa seseorang yang menjadi justice collaborator berhak mendapatkan penanganan khusus.

Ganja 9 Kg Siap Edar di Jaktim Digagalkan Polisi, 2 Pria Diciduk di Bawah JPO Ciracas

Presiden Prabowo Subianto

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Berikut bunyi Pasal 3:

433 Pekerja Migran Ilegal Gagal Terbang, 12 Pelaku Sindikat TPPO Diciduk

a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau

c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara itu, aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Sementara itu Pasal 7 PP tersebut mengatur persyaratan bagi pelaku untuk menjadi JC. Berikut bunyi pasalnya:

(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

(2) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh tersangka atau terdakwa dalam mengungkap suatu tindak pidana; dan

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

(3) Dalam hal terdapat aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tersangka atau terdakwa juga harus bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya