Modus MBG, Pria di Nganjuk Curi Ratusan Data Warga Biar Cuan Shopee Affiliate

Foto Kabis Humas Polda Jatim (Kombes Jules) Dok:Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Surabaya,VIVA - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap praktik penipuan siber bermodus manipulasi data pribadi dengan iming-iming pemberian makanan bergizi gratis (MBG).

Duit Warga RI Kena Tipu Capai Rp 6,1 Triliun dalam 11 Bulan Terakhir

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa TD tidak beraksi sendirian. Ia dibantu seorang rekannya berinisial K, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Modus yang digunakan TD cukup licik. Ia menyebar informasi kepada masyarakat bahwa mereka bisa mendapatkan makanan bergizi gratis hanya dengan menyertakan dokumen pribadi seperti KTP, KK, dan foto selfie, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

SPPG Polri Pejaten Dipuji Rockefeller Foundation, Mampu Produksi 3.000 Porsi MBG per Hari

“Setelah data terkumpul, oleh tersangka dibuatkan NPWP elektronik, lalu digunakan untuk registrasi SIM card, pembuatan akun e-wallet, hingga toko online di aplikasi Shopee Affiliate,” kata Jules, Kamis, 26 Juni 2025.

TD kemudian memanfaatkan data-data pribadi warga tersebut untuk membuat 130 akun toko online yang dioperasikan lewat Kayla Shop sejak Desember 2024. Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, TD mempekerjakan tujuh orang admin, yakni ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP, dan DD, untuk melakukan live streaming promosi produk di aplikasi tersebut.

Polda Jatim Periksa 17 Saksi Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

“Melalui program afiliasi, tersangka mendapatkan keuntungan 5–25 persen dari setiap transaksi produk yang dipromosikan. Semua keuntungan disimpan di e-wallet atas nama pribadi tersangka,” kata Jules.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan skala operasi digital ilegal tersebut. Di antaranya 105 unit ponsel (82 diantaranya khusus untuk live streaming), 129 akun toko online Shopee, 100 rekening bank, 129 foto NPWP dan KTP milik orang lain, 2 unit monitor, 2 unit PC rakitan, 2 keyboard, dan 1 rekening SeaBank.

Akibat perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

ilustrasi pelecehan

Modus Pria Paruh Baya di Cakung 10 Bulan Gagahi ABG Hingga Hamil

Nasib malang menimpa Anak Baru Gede perempuan berusia 16 tahun di Cakung, Jakarta Timur. Dia digagahi pria paruh baya hingga hamil.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025