Dituding Minta Setoran ke Mitra Program MBG, Kepala BGN Beri Penjelasan

Pekerja menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Viral di media sosial X tim verifikator Badan Gizi Nasional (BGN) program Makan Bergizi Gratis (MBG) dituding meminta jatah atau setoran kepada mitra atau yayasan yang akan menjalankan program MBG.

6 Negara yang Sukses dengan Program MBG, Jadi Inspirasi Buat Indonesia

Kejadian viral itu diunggah di salah satu akun @03__nakula di platform X. Dalam unggahan sebuah video, tampak seorang aliansi yang menyebut tim verifikator BGN berpindah-pindah dari hotel ke hotel untuk memverifikasi yayasan untuk menjadi mitra MBG. 

"Memverifikasi mitra dari hotel ke hotel, akhirnya nih gedung BGN sepi," kata seorang perwakilan aliansi dikutip dari video viral, Rabu, 8 Oktober 2025.

Respons Luhut, Menkeu Purbaya Tetap Pangkas Anggaran MBG Jika Tak Terserap hingga Oktober

Partisipasi aktif BRI dalam mendukung pelaksanaan Program MBG

Photo :
  • BRI

Ia menyebut tim verifikator tersebut meminta jatah kepada calon mitra program MBG untuk dipilih. "Itu fakta terjadi di lapangan, jadi masyarakat dan mitra memang dimintain duit kok," katanya.

Heboh Macan Tutul Ditemukan di Hotel Bandung, Diduga yang Kabur dari Lembang Park and Zoo

Merespons hal tersebut, Kepala BGN, Dadan Hindayana membantah jika pihaknya meminta pungutan untuk menjadi mitra MBG. Ia menegaskan bahwa BGN tak memungut biaya apapun untuk semua proses pengurusan.

"BGN tidak memungut biaya apapun untuk pengurusan apapun," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Oktober 2025.

UMKM penyuplai MBG mendapat akses pembiayaan BRI

Photo :
  • BRI

Sebagai informasi, sejauh ini jumlah dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Badan Gizi Nasional (BGN) yang sudah beroperasi mencapai 10.681 dapur per 7 Oktober 2025, dari target 31.000 unit tahun ini, dengan target akhir 82,9 juta penerima manfaat program makan bergizi gratis hingga Desember 2025.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepat Penerbitan SLHS SPPG

Pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2025