Kasus Chromebook, Pakar Hukum Imbau Publik Tak Tergesa Sudutkan Nadiem

Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung usai diperiksa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengingatkan publik agar tidak terburu-buru berspekulasi dalam menanggapi perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

DPR Ultimatum Jaksa Hati-hati Lakukan Penyadapan: Jangan Sampai Langgar Privasi!

Dalam wawancara yang disiarkan stasiun tv nasional pada Jumat 27 Juni, Zaenur menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, termasuk terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang namanya belakangan ini ikut disebut dalam pemberitaan.

"Kalau belum ada tersangka, tentu tidak boleh ada praduga-praduga yang menjurus kepada siapapun, termasuk kepada Nadiem Makarim," kata Zaenur.

Dirut Sritex Klaim Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung untuk Tabungan Pendidikan Anak

Nadiem Makarim penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Ia juga mengingatkan agar pihak kejaksaan bersikap profesional dalam menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik. Menurutnya, pernyataan yang bersifat spekulatif atau memberi kesan menyudutkan individu tertentu bisa merusak kepercayaan terhadap proses hukum itu sendiri.

Tampang Pesinetron yang Peras Pacar Sesama Jenis, Irjen Dadang Dapat Kejutan hingga Isu Skandal PM Thailand

“Publik, termasuk para jurnalis, juga harus menjaga asas praduga tak bersalah. Kejaksaan dan para penyidiknya perlu menjelaskan kepada publik dalam batas tertentu yang diizinkan oleh undang-undang,” tambahnya.

Pernyataan Zaenur muncul di tengah meningkatnya sorotan terhadap proyek pengadaan perangkat teknologi yang dijalankan selama masa jabatan Nadiem sebagai Mendikbudristek. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, hingga hari ini Nadiem baru satu kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi, dan ia langsung hadir tanpa mangkir. Sikap kooperatif ini mencerminkan komitmen Nadiem untuk menghormati proses hukum dan membantu penegakan transparansi secara terbuka.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung Rotasi Direktur Penyidikan Jampidsus hingga Kapuspenkum, Harli Siregar jadi Kajati Sumut

Sebanyak 403 jaksa sekaligus dimutasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025