Babak Baru 5 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Jakpus yang Vonis Lepas Perkara Korupsi Minyak Goreng

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas alias ontslag pada tiga perusahaan terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Dihukum 3,5 Tahun Penjara, MA Anulir Vonis Bebas WN China di Kasus Tambang Emas 774 Kilogram

Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini . Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Rencananya pelimpahan dilakukan hari ini,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin, 30 Juni 2025.

Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Digeledah, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Menurut Harli, pelimpahan baru dilakukan terhadap lima tersangka yang berstatus hakim dan panitera, yaitu Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Djuyamto; Hakim Anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom; Panitera Muda Wahyu Gunawan; serta mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Kejagung Harus Dalami Bukti Dugaan Keterlibatan Nadiem di Proyek Laptop Rp9,9 Triliun

“Tidak semuanya, mungkin baru yang hakim ya,” katanya.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara ini, yaitu dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, masih dalam proses pemberkasan. Dalam kasus ini, Marcella juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 B jo Pasal 6 Ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Taspen

Sidang Lanjutan Kasus Taspen di Pengadilan Tipikor, Saksi-saksi Dimintai Keterangannya

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi PT Taspen (persero) pada instrumen dana I-NextG2, digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025