KUHP Baru Bisa Jerat Jurnalis, Kejagung Bicara Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Harli siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai bisa menyasar aktivitas jurnalistik. KUHP hasil revisi tersebut rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.

“Ada beberapa pasar yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik, di antaranya berkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, KUHP baru masih mengatur delik pencemaran nama baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 23 Juni 2025.

Menurut Harli, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 yang mengatur tentang fitnah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapannya tetap harus mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik serta prinsip praduga tak bersalah.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Photo :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

“Pasal dalam KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kekonaran di masyarakat," ujarnya.

Harli menambahkan, pasal lain yang juga perlu diperhatikan oleh kalangan jurnalis adalah Pasal 263 dan 264, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Tak hanya itu, KUHP baru juga mencantumkan ketentuan mengenai pemberitahuan bohong terkait harga barang, yang tercantum dalam Pasal 265. Harli menuturkan, pasal tersebut bertujuan melindungi stabilitas ekonomi dan nilai tukar.

Harli menegaskan, insan pers tetap diharapkan menjalankan fungsinya secara akurat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menteri Imipas Siap Cabut Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan jika Diperlukan

"Yang ketiga terkait dengan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong tentang harga barang. Jadi bukan hanya tentang manusia, tentang harga barang pun dibahas di sana,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah.

Pengacara Tom Lembong Sindir Kejagung soal Adanya Abolisi: Gak Ada Audit BPK Kok Ditahan

"DIM-nya sudah kita terima," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Dasco, Komisi III DPR akan ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU KUHAP. Adapun hal tersebut rencananya akan diumumkan dalam rapat paripurna terdekat. 

Pertamina Dorong Jurnalis Produksi Karya Jurnalistik Berkualitas Lewat Bootcamp AJP Teritori Jawa Bagian Tengah

"Ya komisi tiga. Rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat," jelas Dasco.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

Menteri Agus: Paspor Jurist Tan Telah Dicabut Sejak 4 Agustus

Jurist Tan, eks stafsus Mendikbudristek 2020-2024 ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025