Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harvey Moeis buntut kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. MA pun meminta Harvey Moeis untuk tetap dipenjara 20 tahun.

"Amar putusan: Tolak," bunyi putusan kasasi MA yang dikutip Selasa, 1 Juli 2025.

Kasasi Harvey Moeis diputus pada 25 Juni 2025. Usia lama keputusan selama 10 hari. "Usia perkara: 16 hari," katanya.

Adapun susunan majelis hakim yang memeriksa sekaligus mengadili kasasi Harvey yakni Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim kasasi. 

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Anggota hakim kasasinya yakni Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjpharsoyo. Lalu, panitera penggantinya adalah Mario Parakas.

Kasasi diajukan Harvey karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memberikan hukuman lebih berat untuk Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey.

Anies Baswedan Ungkap Alasan Datang Langsung ke PN Jakpus Hadiri Sidang Kasus Korupsi Tom Lembong

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," demikian kata hakim di ruang sidang, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Harvey dinyatakan oleh hakim banding secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer. "Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," tuturnya.

Ketua MA Usul saat Pembahasan KUHAP Aturannya Tidak Terlalu Rigid dan Tidak Kaku
Penampilan baru Setya Novanto, saat  bersaksi di sidang suap proyek PLTU Riau-1.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Pidana tambahan mencabut hak Terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun setelah selesai masa pidana

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025