Eks Ketua MK: Tidak Mungkin Kejagung ‘Sembarangan’ Cegah Nadiem

Nadiem Makarim penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan penegakan hukum yang tegas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sangat penting untuk memberikan pelajaran agar tidak terulang lagi ke depannya.

“Ini kan anggaran pendidikan dan nilainya fantastis besar sekali. Saya kira sebagai pelajaran bagi siapa pun agar tidak sembarang mengambil kebijakan yang berdampak luas,” kata Hamdan dikutip pada Selasa, 1 Juli 2025.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.

Photo :
  • Istimewa

Kemudian, Hamdan Zoelva menyoroti soal pencegahan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim, selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Menurut dia, memang tindakan untuk mencegah seseorang itu dilakukan dalam kondisi tertentu. 

“Jadi mencekal seseorang itu memang tidak sembarangan ya. Tapi memang juga tidak berarti orang yang sudah dicekal itu berarti sudah tersangka. Bisa juga pencegahan ini untuk kebutuhan penyidikan, juga bisa,” jelas Hamdan.

Kata dia, kasus dugaan korupsi laptop chromebook ini harus dilihat secara kasuistis. Menurut dia, Nadiem memang bukan pemegang kuasa anggaran tapi menteri yang menjadi pemegang kebijakan. Dengan begitu, lanjut dia, harus dilihat sejauh mana Nadiem mengetahui tindakan anak buahnya dalam pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun itu.

“Sejauh mana keterlibatan Nadiem dalam bentuk perbuatan yang menimbulkan korupsi. Jadi di sana kata kuncinya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan atau pencekalan terhadap Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek ke luar negeri. Saat ini, Penyidik Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2023.

Usai Dirut Diperiksa, PT Pintu Kemana Saja Ngaku Siap Bantu KPK Usut Korupsi di ASDP

“Iya sejak 19 Juni 2025 (Nadiem dicegah ke luar negeri),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Jumat, 27 Juni 2025.

Kata dia, Nadiem dicegah oleh penyidik untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak diterbitkannya surat pencegahan tersebut. Tentu saja, kata Harli, Penyidik Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan pihak keimigrasian terkait pencegahan terhadap Nadiem. Sebab, Nadiem juga sudah diperiksa penyidik pada Senin, 23 Juni 2025.

Rumah Bos Sritex Iwan Kurniawan Digeledah, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar

“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga staf khusus dan tim teknis. Mereka adalah Fiona Handayani (FH), dan Juris Stan (JS), serta Ibrahim Arief (IA). Selain itu, Nadiem Makarim juga sudah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025.

Anak Buahnya Banyak Terkena Kasus Korupsi, Bobby Nasution Bilang Begini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pamer buku yang ditulis di balik jeruji besi Rutan KPK. (Istimewa)

Hasto Krisitiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Kasus Suap PAW Harun Masiku

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap PAW DPR

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2025