Roy Suryo Sebut Ekspose Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Digelar Bareskrim Pekan Depan
- Ist
Jakarta, VIVA – Pakar telematika Roy Suryo mengungkap Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara khusus atau ekspose soal laporan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada pekan depan.
Roy Suryo mengaku dirinya mendapatkan informasi dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai hal itu.
“Info terbaru yang diterima malam ini dari TPUA Gelar ditunda sampai besok Rabu (9 Juli 2025) minggu depan,” ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.
Roy Suryo mengatakan bahwa sedianya Gelar Perkara Khusus mengenai laporan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis ini, 3 Juli 2025.
Dia mengaku sudah siap untuk menghadir gelar perkara khusus soal kasus yang saat ini yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditripidum) Bareskrim Polri.
“Saya sudah ready siap hadir kalau jadi ada Gelar Perkara Khusus tersebut di Bareskrim,” kata Roy Suryo.
Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal desakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang meminta kepolisian melakukan gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi sudah tuntas. Hal ini membuktikan bahwa ijazah Jokowi asli.
“Penyelidikan di Bareskrim mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi itu sudah dihentikan. Jadi pelaporan mengenai adanya ijazah Pak Jokowi yang palsu itu sudah dihentikan, karena tidak ditemukan tindak pidana apapun. Sehingga, dapat disimpulkan ijazah Pak Jokowi itu asli,” kata Yakup dalam konferensi pers pada Minggu, 15 Juni 2025.
Yakup menyebut gelar perkara khusus harusnya diminta sebelum penyidik mengeluarkan keputusan. Dia pun mengaku heran permintaan tersebut diajukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara komprehensif.
“Permasalahannya sekarang mereka mengatakan, kok dihentikan. Ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan, harusnya ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Yakup pun menilai desakan terhadap penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus itu merupakan upaya kriminalisasi kepada Jokowi.
“Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi,” imbuhnya.
