Alasan Polda NTB Tak Tahan 2 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat
Sumber :
  • ANTARA/Dhimas B.P

Mataram, VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjelaskan pihaknya tidak menahan dua eks anggota kepolisian, Kompol Y dan Ipda HC yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Jumat, mengatakan penyidik tidak menahan kedua tersangka tersebut karena meyakini mereka tidak mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti.

"Kami meyakini karena keduanya juga sejauh ini bersikap kooperatif," kata Kombes Pol. Syarif Hidayat.

Aksi bakar lilin mahasiswa di depan Polda NTB mendesak pengusutan kasus Brigadir Nurhadi (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Terkait potensi kedua tersangka yang tidak ditahan dapat mempengaruhi saksi lain, Syarif menegaskan bahwa hal tersebut sudah diperhitungkan penyidik melalui pemeriksaan para saksi.

"Makanya, sebelum dan setelah diperiksa kami tanyakan, dan mereka (saksi) tidak dalam tekanan," ucapnya.

Berbeda untuk tersangka ketiga yang merupakan perempuan berinisial M, Syarif mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan karena alasan tersangka berasal dari luar NTB.

"Tersangka M ini adalah rekan wanita dari Kompol Y pada saat itu yang menemani di lokasi kejadian," ujarnya.

Polres dan 5 Polsek di Jaktim Jadi Korban Amukan Massa

Kepolisian menetapkan tiga tersangka yang turut berada di lokasi kejadian di sebuah penginapan di wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara berdasarkan pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli.

Wapres Gibran Jenguk Korban Demo di RSCM dan RS Pelni, Sampaikan Hal Ini

Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti, salah satu di antaranya yang menguatkan perihal hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dari rangkaian penyidikan, kepolisian menyimpulkan Brigadir MN meninggal karena dicekik. Namun, kata Syarif, perihal siapa yang melakukan hal tersebut masih didalami penyidik.

Kantor DPRD Makassar Dijarah usai Dibakar, TV hingga Onderdil Bangkai Mobil Diambil

Kepolisian menetapkan ketiga tersangka tersebut dengan menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri: Aksi Awalnya Penyampaian Aspirasi Berubah Jadi Tindakan Pidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI-Polri segera mengambil langkah di lapangan untuk memulihkan keamanan setelah maraknya aksi anarkis di beberapa daerah

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2025