Mendagri: Pemerintah Pelajari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Sesuai Konstitusi atau Tidak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menjelaskan saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan kajian lebih dalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal termasuk menyoal pro dan kontranya. 

Myanmar Tetapkan Darurat Militer 90 Hari di Sejumlah Wilayah Jelang Pemilu

Nantinya, Tito mengatakan kajian itu akan disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Kita pelajari juga putusan MK itu termasuk pro kontranya. Dan setelah itu tentu kita akan melapor kepada Bapak Presiden," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 9 Juli 2025.

Junta Myanmar Cabut Status Darurat usai 4,5 Tahun

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Tito mengungkapkan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan sejumlah kementerian. Yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kemenkopolkam), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Kementerian Hukum (Kemenkum), dan Kementerian HAM.

Puan Ingatkan Kader PDIP Hadapi Dinamika Politik Revisi UU Pemilu

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, pemerintah juga tengah mempelajari putusan MK tersebut apakah sesuai konstitusi atau tidak. Menurutnya, pemerintah juga mengkaji ada tidaknya pelanggaran hukum terkait putusan itu.

"Sambil mempelajari isi putusan MK itu. Apakah itu sesuai aturan, sesuai dengan konstitusi atau tidak. Melanggar hukum, ada potensi pelanggaran hukum atau tidak," kata dia.

Di sisi lain, Mendagri Tito juga bakal mendengarkan aspirasi dari partai politik (parpol) yang telah menyampaikan sikap terkait putusan MK. Termasuk dari berbagai kalangan yang berkompeten di bidangnya.

"Kita semua menerima masukan. Apa pendapat-pendapat partai, semua kita dengarkan kemarin. Yang sudah nyampe ke pernyataan. Kita dengar, kita catat, kita simpan, kita record. Pendapat para pengamat kita record juga," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya