Garap Kasus PT Insight Investments Management, KPK Periksa Direktur Keuangan Asabri

KPK resmi tahan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang diduga melibatkan PT Insight Investments Management (IIM). Dalam kaitan itu, lembaga antirasuah memanggil tiga sosok penting dari sektor keuangan BUMN asuransi dan dana pensiun untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kemlu Singapura Bantah Riza Chalid Berada di Negaranya, Siap Beri Bantuan ke RI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, ketiga orang yang diperiksa itu masing-masing berinisial HIS, JI, dan PS.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 9 Juli 2025.

Sudah 6 Kali Diperiksa, Bos Sritex Kembali Datangi Kejagung Bawa Dokumen Misterius

Informasi diterima, bahwa HIS merupakan inisial dari Helmi Iman Satriyono, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko ASABRI sekaligus mantan Direktur Keuangan Taspen pada Oktober 2018-Januari 2020.

Sementara, JI dan PS, masing-masing adalah Jusmaidi Indra, pensiunan sekaligus Senior Vice President Analisis Investasi Taspen pada 2021-Januari 2023, dan Patar Sitanggang merupakan mantan Direktur Keuangan Taspen.

RKUHAP Atur Pencekalan Saksi ke Luar Negeri, Legislator: Haknya Tak Boleh Dibatasi!

“Mereka diperiksa sebagai saksi,” tegas Budi.

logo Insight Investments Management

Photo :
  • wikipedia

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada 8 Maret 2024, yang melibatkan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Seiring perkembangan kasus, pada 20 Juni 2025, penyidik menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

Budi menyebutkan bahwa langkah pihaknya tersebut sebagai upaya serius KPK dalam meminta pertanggungjawaban hukum bukan hanya terhadap individu pelaku, tapi juga terhadap badan hukum yang diduga diuntungkan dalam praktik korupsi tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya