Tom Sebut AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah di Kasus Importasi Gula
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyebut bahwa kecerdasan buatan atau Artificial intelligence (AI) menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Hal tersebut dikatakannya ketika membacakan Pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.
“Artificial Intelligence tersebut akan menjawab berdasarkan ribuan halaman berkas, Berita Acara Pemeriksaan, transkrip Persidangan, kompilasi Aturan, Ketentuan dan Perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan 9 individu dari sektor industri gula swasta tidak bersalah dan bahwa persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan Tipikor terhadap para Terdakwa ini oleh Jaksa tidak berdasar dan kerugian negara sebenarnya tidak terjadi,” kata Tom.
Eks Mendag Tom Lembong diperiksa sebagai saksi mahkota
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Tom mengatakan bahwa jaksa hanya menyebutkan tuduhan kerugian negara ke perusahaan gula swasta namun bukan kepada dirinya.
Hal tersebut dikarenakan, kata Tom, dirinya tidak diminta untuk menyetor dana tunai sebagai jaminan yang dapat disita oleh penyidik.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah meminta para industri gula swasta nasional untuk menyetor dana tunai sebesar Rp 565 miliar sebagai jaminan yang dapat disita nanti, kalau persidangan nanti membuktikan kerugian negara sejumlah itu memang terjadi akibat tata kelola gula nasional di 2015-2016,” ucap Tom.
“Kejaksaan Agung tidak meminta saya untuk setor jaminan tunai. Kerugian negara yang dituduh penyidik dan penuntut tidak dituduhkan kepada saya, tapi dituduhkan kepada industri gula swasta nasional,” tambah dia.
Dalam pembelaannya itu dia mengaku hanya menjalankan kebijakan yang sudah ada di periode Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
Tom menilai keuntungan yang diperoleh industri gula swasta merupakan keuntungan korporasi, bukan merupakan keuntungan pribadi ke-9 individu perorangan.
“Bagaimana saya bisa dituduh memperkaya 10 industri gula swasta, kalau keuntungan yang mereka peroleh bervariasi mencerminkan risiko usaha yang mereka hadapi. Dan bahkan 1 dari 10 industri gula tersebut mencatat kerugian sebesar hampir Rp 80 miliar atas kerja samanya dengan PT PPI,” kata Tom.
Lebih lanjut, Tom menyampaikan bahwa mengenai perkembangan stok gula nasional pada tahun 2015 terus mengalami menurun, yang menandakan produksi gula dalam negeri tidak mencukupi.
Saat itu Tom mengaku hanya mencoba menstabilkan harga gula untuk memenuhi kebutuhan stok gula.
“Saya juga tidak akan mengkotori nama baik DirJen saya pada saat itu, almarhum Karyanto Suprih, karena beliau mengambil keputusan untuk mengganti syarat Rekomendasi Kementerian Perindustrian dengan dokumen Perjanjian Kerjasama penerima penugasan dengan vendornya,” kata Tom.
“Tindakan DirJen Karyanto Suprih mengganti syarat izin impor, mengutamakan kepentingan masyarakat agar Bahan Pokok pangan yaitu dalam hal ini gula, tersedia dengan harga yang masih terjangkau, di atas kepentingan dangkal yaitu kesempurnaan administrasi,” imbuh dia.
Oleh karenanya, Tom meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskan dirinya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum.
“Saya mengajukan permohonan saya, agar Majelis Hakim dapat mendebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum. Doa saya bagi negeri tercinta, bagi seluruh bangsa Indonesia, yang merupakan bangsa terbaik di dunia, dan bagi kesehatan dan nasib baik semua pihak yang terlbat dalam perkara importasi gula ini,” jelas dia.