DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan Siaran Langsung di Persidangan
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat menghapus pasal terkait larangan siaran langsung persidangan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 253 ayat 3 draf revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Â
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panja revisi KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025. Turut hadir Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebagai perwakilan pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan pihaknya sudah menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil.Â
"Ini terkait peliputan Pak. Itu kan ada norma di KUHP kita enggak usah atur dari di sini Pak, KUHAP," kata Habiburokhman dalam rapat.
Wartawan tolak kekerasan dalam peliputan di Jakarta
- Istimewa
Dia menilai, KUHAP tak perlu mengatur secara detail. Pun, ia mengaku sudah mendengar ada kesepakatan antara rekan pers dan Mahkamah Agung (MA) dalam sistem publikasi di persidangan.
"Menurut informasi yang valid, yang kami terima sudah ada pengaturan antara rekan-rekan pers ini dengan Mahkamah Agung. Jadi kalau situasi seperti itu tinggal diumumkan saja, yang ini soal kesaksian nggak boleh live gitu, bisa," tutur Habiburokhman.Â
"Pakai aturan yang nggak perlu diatur di KUHAP gitu, oke ya. Nggak ada masalah ya," ujarnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej juga menyatakan persetujuannya dalam rapat tersebut.
Menurut dia, peraturan mengenai siaran langsung persidangan sudah cukup diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," kata Eddy.
"Iya kami komitmen dihapus di sini, sepakat," jelas Habiburokhman.