DPR Dukung Satgas Rokok Ilegal untuk Jaga Penerimaan Negara
- Istimewa
Jakarta, VIVA - DPR RI menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Nasional Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, khususnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Hanif Dhakiri, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus menjadi alat yang konkret dan efektif untuk melindungi penerimaan negara serta industri rokok legal.
“Satgas ini langkah strategis. Negara harus hadir secara tegas untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi industri yang taat aturan dari serbuan barang ilegal," ujar Hanif dalam keterangannya
Hanif menyebut, peredaran rokok ilegal merupakan persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Menurutnya, pemerintah perlu hadir untuk mengatur dan menegakkan hukum agar para pelaku industri legal tidak terus dirugikan oleh praktik curang.
"Pemerintah harus hadir untuk melindungi penerimaan negara dan melindungi pelaku usaha legal dari praktik-praktik ilegal yang merusak," tegas mantan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Dukungan serupa juga datang dari Anggota Komisi XI DPR RI lainnya, Wihadi Wiyanto, yang menilai pembentukan Satgas ini sangat penting dan mendesak dalam rangka menjaga stabilitas fiskal negara.
"Pembentukan Satgas Nasional Pemberantasan BKC Ilegal, khususnya rokok ilegal, sangat penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," ujar Wihadi,
Menurutnya, langkah tersebut juga akan memberikan perlindungan kepada industri legal yang selama ini telah menjalankan kewajiban cukai dengan taat, namun tetap tertekan akibat maraknya rokok ilegal di pasaran.
"Kehadiran Satgas ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga iklim usaha yang sehat serta memberikan keadilan bagi pelaku usaha legal," tambahnya.
Peredaran rokok ilegal diketahui merugikan negara hingga Rp97,81 triliun sepanjang tahun 2024, menurut catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bahkan hingga awal Juli 2025, tercatat sudah lebih dari 4.200 kali penindakan, dengan jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 195 juta batang, hanya di wilayah Jawa Timur.
Data ini menunjukkan skala permasalahan yang tidak bisa dianggap enteng. Oleh karena itu, DPR RI mendorong agar Satgas tersebut tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga menjangkau daerah-daerah rawan peredaran rokok ilegal.
Wakil Ketua Komisi XI itu juga menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan Satgas tersebut berjalan sesuai fungsinya.
"DPR tentu akan mengawasi agar Satgas ini benar-benar bekerja dan bukan hanya wacana semata," ujar Hanif.
Ia pun mendorong adanya kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara sistematis.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal ini merupakan langkah konkret dalam upaya penyelamatan penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. Dengan dukungan dari DPR RI, diharapkan pemerintah dapat mempercepat implementasi kebijakan ini di lapangan secara terukur dan berkelanjutan.