Polisi Segera Bidik Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Sosoknya?
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diketahui resmi menaikkan status empat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke tahap penyidikan.
Polisi memastikan bakal segera menetapkan tersangka dalam perkara yang menghebohkan jagat maya tersebut.
"Di tahap penyidikan ini tujuannya adalah untuk membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya. Dan itulah yang sedang kami lakukan sekarang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 11 Juli 2025.
Bareskrim Polri merilis foto copi ijazah Jokowi
- VIVA/Fajar Ramadhan
Meski belum merinci kapan Presiden Jokowi akan dimintai keterangan, polisi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap para saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, akan segera dijadwalkan.
"Tentunya nanti akan dikirim surat panggilan untuk para saksi, baik dari pihak korban, saksi ahli, hingga saksi dari pihak terlapor. Semua sesuai prosedur penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status laporan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, usai penyelidik melakukan gelar perkara pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
“Bahwa kemarin, Kamis 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB, penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang sedang ditangani,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2025.
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu. Laporan itu terdaftar di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Dalam laporannya, Jokowi juga menyerahkan 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah dan hasutan. Penyidik pun telah memeriksa sejumlah terlapor, termasuk dokter Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, hingga ahli digital forensik.
Sementara itu, kasus serupa sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pembandingan dengan dokumen resmi, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Kasus di Bareskrim pun dihentikan, meski Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor tetap meminta gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.