Kronologi Kakek Cabuli Wanita Difabel di Serang, Aksinya Dibongkar Anak Kecil

Polisi menangkap kakek pelaku pencabulan di Serang, Banten
Sumber :
  • ANTARA/HO-Polres Serang

Serang, VIVA – Seorang pria lanjut usia berinisial IB (63) warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang merupakan penyandang autisme. Berikut kronologi lengkap peristiwa bejat tersebut berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian:

Kelakuan Bejat Kakek 63 Tahun di Serang Banten, Cabuli Wanita Autis

1. Rabu, 25 Juni 2025 | Sekitar pukul 13.30 WIB
Korban, perempuan berusia 47 tahun dengan kondisi difabel autisme, sedang berada sendirian di rumahnya. Menyadari situasi tersebut, pelaku IB masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam.

2. Pelaku Masuk Kamar dan Kunci Pintu
Tanpa izin dan sepengetahuan keluarga, IB masuk ke kamar korban yang tengah tertidur. Ia menutup dan mengunci pintu kamar dari dalam, lalu diduga langsung melancarkan aksi cabulnya.

Tora Sudiro Ungkap Persalinan Anaknya Dimajukan, Sempat Khawatir Tapi...

3. Dipergoki Anak Kecil
Tindakan pelaku sempat dipergoki oleh keponakan korban yang masih kecil. Anak tersebut melihat kakek IB masuk ke kamar dan merasa curiga. Saat mencoba mendekat, anak itu justru mendapatkan kekerasan dari pelaku.

"Pelaku menendang perut keponakan korban agar tidak membocorkan perbuatannya," ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu (13/7/2025).

Resmi Jadi Kakek Tora Sudiro ke Mieke Amalia: Bangun Tidur di Sebelah Nenek-nenek

4. Anak Lari dan Beri Tahu Warga
Setelah ditendang, anak kecil itu langsung lari ketakutan dan memberitahu warga yang sedang berkumpul di warung dekat rumah. Warga pun bergegas menuju rumah korban.

5. Warga Dobrak Pintu dan Tangkap Pelaku
Warga mendobrak pintu kamar dan mendapati pelaku masih berada di dalam bersama korban. Mereka langsung mengamankan IB dan membawanya ke rumah Ketua RT untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

6. Senin, 30 Juni 2025 | Laporan Resmi ke Polisi
Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

7. Jumat, 11 Juli 2025 | Penangkapan
Pelaku IB ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya. Ia kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Serang.

Atas kejadian ini, IB dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya