Polisi Periksa Belasan Anggota DPRD Kupang Terkait Kasus Pengeroyokan

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi
Sumber :
  • ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang, VIVA – Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reskrimum Polda NTT mulai Senin 14 Juli memeriksa 19 orang anggota DPRD dan empat pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, terkait kasus pengeroyokan terhadap Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kupang.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan dari 19 orang itu itu, akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

"Total ada 19 orang yang kita panggil untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Ilustrasi pengeroyokan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Patar mengatakan penyidik dari Dirreskrimum Polda NTT sudah melayangkan surat panggilan terhadap 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang serta empat pegawai di sekretariat DPRD Kabupaten Kupang itu.

15 orang anggota DPRD ini terdiri dari pimpinan dewan, pimpinan komisi dan beberapa pimpinan fraksi yang hadir dalam pertemuan di ruang ketua DPRD Kabupaten Kupang saat kejadian tersebut.

“Proses pemeriksaan mulai hari ini yang dilakukan secara bergilir, dimana hari ini ada lima orang yang diperiksa, dan proses pemeriksaan dijadwalkan hingga tanggal 18 Juli mendatang,” ujar dia.

Sementara di hari Selasa 15 Juli proses pemeriksaan akan dilakukan terhadap empat orang, dan Rabu 16 Juli juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.

Mercy BJ Habibie yang Dibeli Belum Lunas Ridwan Kamil Disita KPK

Kemudian pada Kamis 17 Juli dan Jumat 18 Juli akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dewan yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Ketua DPRD Kabupaten Kupang juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Lalu untuk prarekonstruksi juga kemungkinan akan dilakukan pekan ini,” ujar dia.

Momen Gibran Tinjau Siskamling Warga hingga Beri Bantuan Peralatan Ronda Malam

Kombes Pol Patar juga memastikan kasus ini masih berproses. "Proses masih berlangsung dan sudah ada bukti yang cukup sehingga kasusnya naik ke penyidikan untuk kita gelar (perkara)," tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Patar juga menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ant)

KPK Buka Peluang Tetapkan Nadiem Makarim Juga Sebagai Tersangka
Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo

Black Box Helikopter Jatuh di Kalsel Terbaca 99 persen, KNKT Akan Ungkap Penyebab Kecelakaan

Black box ditemukan masih menempel di bagian ekor helikopter yang tidak hancur, sementara bodi helikopter hangus. 

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025