Hasto Bakal Bacakan Jawaban Khusus di Sidang Duplik, Apa Isinya?
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku sudah menyiapkan jawaban khusus untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dibacakan dalam sidang duplik nantinya.Â
Hasto mengklaim sudah membayangkan jawaban replik yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
"Tadi sudah didengarkan semuanya replik dari penuntut umum seperti yang telah diperkirakan sebelumnya, maka tadi malam secara khusus saya juga sudah menyiapkan untuk jawaban duplik," kata Hasto di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat jelang ikuti persidangan pemeriksaan saksi ahli meringankan di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. (Ist)
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Di sisi lain, Hasto menegaskan bahwa tulisan atau jawaban khusus itu berisi pengalaman pribadinya selama menjalani proses penahanan. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum untuk membacakannya dalam sidang sebagai bentuk tanggapan atas replik Jaksa KPK.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Juli 2025.
Dengan agenda memberikan jawaban atau replik terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa Hasto.
Jaksa KPK meminta majelis hakim untuk menolak pledoi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto. Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim tetap menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun pidana kepada Hasto.
"Kami tetap bersikap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pemeriksaan sakai kasua suap PAW DPR RI. Sidang pemeriksaan sakai digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 17 April 2025
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Selanjutnya kami Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah ada dibacakan 3 Juli 2025," lanjutnya.
Jaksa menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku menyadari melakukan perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang undangan.
"Akan tetapi masing masing secara bersama sama tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain dalam mewujudkan sempurnanya delik," ucap Jaksa.
Berdasarkan analisa yuridis tersebut, kata Jaksa, maka dalil nota pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukum yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan.
Jaksa menilai Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
"Yaitu secara bersama-sama telah memberi uang secara bertahap dengan total sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan (Komisioner KPU 2017-2022) bersama-sama Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Bawaslu) sebagaimana telah diuraikan dalam analisis yuridis surat tuntutan halaman 1.387-1.388," ujar Jaksa.