Tom Lembong Terima Kasih ke Jaksa-Hakim: Berikan Izin Tak Terbatas untuk Berobat

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengakui dirinya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi selama berada dalam rumah tahanan Kejaksaan.

Matikan Industri Lokal, Asosiasi Protes Serbuan Baja Impor dari Vietnam-China

Selama dalam rumah tahanan, dirinya mendapatkan izin berobat serta fasilitasi keperluan lain, termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya.

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

"Saya mau mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang bekerja secara profesional," ujar Tom Lembong saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dia pun mengerti bahwa para jaksa hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan.

KPK: Korupsi Ajaran Sesat, Jangan Dianggap Budaya!

Tak hanya kepada para jaksa, Tom Lembong turut mengucapkan terima kasih kepada para Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasusnya.

Selain menjalankan tugas yang melelahkan dan kompleks, dia juga mengapresiasi berbagai upaya Majelis Hakim untuk menertibkan persidangan agar persidangan dapat sejauh mungkin berlangsung dalam suasana hikmat kebijaksanaan.

Tom Lembong di Ruang Sidang

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

"Juga atas berbagai perlakuan manusiawi kepada saya dari Majelis Hakim dan institusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk tidak terbatas izin untuk saya berobat ke dokter dan rumah sakit," tuturnya.

Adapun Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya