Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim, Simpan Uang dan Emas Miliaran Rupiah
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Buronan kasus korupsi miliaran rupiah akhirnya berhasil diringkus. Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, dengan dukungan Kejati DIY dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SDPS, tersangka utama dalam kasus korupsi fasilitas kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta.
"DPO SDPS sebelumnya telah dipanggil secara sah sebanyak lima kali oleh jaksa penyidik Kejati Jakarta, namun tidak pernah hadir tanpa memberikan alasan yang sah," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Selasa, 15 Juli 2025.
Namun upaya tak henti membuahkan hasil. Setelah melakukan pelacakan intensif, tim akhirnya melacak keberadaan SDPS di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Penangkapan berlangsung dramatis pada Sabtu, 13 Juli 2025.
Tim gabungan menyisir dua lokasi penting yakni rumah orang tua dan rumah ipar SDPS. Dari rumah iparnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni uang tunai sebesar Rp1.075.603.000, perhiasan emas dan logam mulia, serta dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Tak berhenti disitu, pukul 18.22 WIB, tim berhasil mengamankan SDPS dan suaminya di Desa Gedungrejo, Karangmojo, Gunungkidul. Keduanya bersikap kooperatif dan langsung digelandang ke kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan awal. Saat diamankan, SDPS juga kedapatan membawa tambahan uang tunai sebesar Rp42.249.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kepala Kejati DK Jakarta langsung menetapkan SDPS sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025. Tersangka kemudian diterbangkan ke Jakarta pada 14 Juli 2025 untuk pemeriksaan lanjutan.
SDPS diketahui memiliki peran krusial dalam kasus ini. Ia diduga mengelola aliran dana dari kredit fiktif Bank Jatim, memalsukan dokumen penting seperti SPK, invoice, dan laporan keuangan. Bahkan, SDPS juga terlibat aktif membentuk perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.
Tak hanya itu, ia juga disebut sebagai bagian dari manajemen Indi Daya Grup, dengan tanggung jawab di bidang keuangan. Dari aksi kejahatan terstruktur ini, negara disebut mengalami kerugian fantastis mencapai Rp569 miliar lebih, berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim.
Kejati Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar. Penangkapan SDPS disebut sebagai langkah awal dalam menelusuri jaringan korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak dan modus canggih lewat perusahaan fiktif. Penyidikan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka lain yang turut menikmati uang hasil kredit fiktif.
