Pejabat Kemendikbud dan Eks Stafsus Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Laptop

Kapuspenkum Kejagung (ketiga kiri) Harli Siregar
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA - Empat tersangka ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

17 Orang Dicokok Terkait Serangan Brutal ke Mapolres dan 6 Polsek di Jaktim, Ada Anak Dibawah Umur

“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.

Mereka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Prabowo Dinilai Penuhi Janji Berantas Korupsi

“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata dia.

Tersangka Juris Tan belum dilakukan penahanan oleh Korps Adhyaksa. Alasannya, karena yang bersangkutan diketahui masih berada di luar negeri.

Polri Proses Hukum 583 Orang Aksi Demo Berujung Ricuh

“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” katanya.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 angka Juncto Pasal 42 Ayat 1 Jo Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Peluang Periksa Anggota DPR Rajiv Usut Kasus CSR BI

KPK masih fokus pada perkara dua tersangka yakni Satori dan Heri Gunawan.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2025