Wagub Jatim Emil Dardak Minta Sound Horeg Taat Aturan dan Fatwa Ulama
- Istimewa
Surabaya, VIVA – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta pengusaha dan komunitas sound horeg wajib taat aturan dan mengikuti fatwa ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur maupun dalam Rakerwil Rijalul Ansor Nahdlatul Ulama di Lirboyo, Kediri.
"Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," kata Emil dikutip Selasa, 15 Juli 2025.
Emil menyoroti fenomena sound horeg yang disertai penari berpakaian tidak sopan dan tampil di ruang terbuka seperti lapangan. Menurut dia, hal tersebut bisa berdampak buruk pada masyarakat.
"Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari-penari tidak senonoh, di tempat umum, seakan-akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak," tegasnya.
Ia juga menolak keras jika kegiatan sound horeg sampai merusak infrastruktur desa, seperti portal dan gapura, hanya karena dilintasi kendaraan besar pembawa sound system.
"Kalau portalnya dibongkar, gapura dirusak, kira-kira saya setuju tidak? Tidak," ucap mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Emil mengingatkan agar pelaksana sound horeg mematuhi izin keramaian dan tidak melampaui batas kebisingan suara. Ia menyambut baik fatwa MUI Jatim terkait penggunaan sound horeg secara tertib dan bermoral.
"Fatwa Ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Namun demikian, Emil mengakui sound system dapat mendorong ekonomi warga asalkan tidak menyalahi nilai agama dan moral.
"Sound system juga memberi penghidupan, tapi jangan kemudian melupakan masalah agama dan moralitas," katanya.