Ganggu Ketertiban dan Merusak, MUI Jatim Resmi Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg!

Puluhan sound horeg asal Jawa Timur (Jatim) turut meramaikan pelantikan presiden
Sumber :
  • VIVA | Surya Aditya

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram bagi penggunaan sound horeg dengan volume keras yang mengganggu ketertiban umum dan mengandung unsur maksiat di dalamnya. 

Beda dengan MUI, PWNU Jatim Minta Pergub Atur Kebisingan Sound Horeg

Fatwa tersebut tertuang dalam  Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Dilansir laman MUI, Selasa, 15 Juli 2025,  Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menjelaskan MUI Jawa Timur dalam fatwanya merumuskan enam poin penting. Pertama, MUI Jatim menilai memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif.

MUI Dukung Penerima Bansos Terlibat Judol Dicoret: Judi Adiktif-Merusak Rumah Tangga!

"Selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah," kata Kiai Ma’ruf Khozin

Kedua, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain. Ketiga, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Hari Bhayangkara ke-79, MUI Harap Slogan Presisi Polri Dirasakan Masyarakat

Sound horeg jatuh dan menimpa warga

Photo :
  • Istimewa

Kemudian, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemungkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh," ujarnya sebagaimana poin keempat fatwa.

Kelima, menetapkan bahwa adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha'atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan kerugiaan terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," poin keenam dalam fatwa tersebut.

Tak Cukup Fatwa, Pemerintah-Polisi Wajib Turun Tangan

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, menyatakan solusi dari fenomena sound horeg tidak cukup dengan fatwa, tetapi memerlukan ditindaklanjut dari pemerintah dan kepolisian.

Dia mengatakan pada dasarnya fenomena sound horeg sudah banyak laporan dari masyarakat bahwa kehadiran sound horeg sangat mengganggu ketertiban.

"Bahkan sampai pada merusak kaca beberapa rumah. Belum lagi mengganggu pendengaran seperti polusi suara, itu sudah masuk kategori hal yang dilarang oleh agama," kata Kiai Miftah kepada MUIDigital.

Kiai Miftah menambahkan, kalau sudah masuk pada perusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban umum, maka hal tersebut sudah masuk pada ranahnya pihak-pihak keamanan. 

"Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat," tegasnya.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya