DPR Sentil Menko Zulhas soal Beras Oplosan: Tolong Turun Tangan, Jangan Diam Saja!

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto meminta Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) turun tangan untuk mengusut tuntas kasus beras oplosan yang ramai saat ini. 

Titiek mendorong agar kementerian menarik merek-merek beras oplosan yang saat ini masih beredar di pasaran.

“Kita serahkan ke kementerian, itu kan ada Menkonya ya. Tolong itu menkonya juga turun tangan, jangan diam-diam saja. Supaya ini dikoordinasikan ya,” kata Titiek kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2025.

Di sisi lain, dia juga mendorong agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus beras oplosan ini segera ditindak. 

“Kalau itu perusahaan- perusahaan besar ya harus, kita nggak boleh pilih-pilih itu perusahaan besar atau kecil, harus ditindak ya. Kalau memang itu betul salah terbukti dia oplos,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menegaskan, praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan besar, merupakan sebuah penipuan yang dilakukan terhadap para konsumennya.

Dia bahkan mengibaratkan membeli beras premium semacam itu seperti membeli emas 24 karat, tapi yang diterima konsumen hanya 18 karat.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman (dok: Kementerian Pertanian)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

Bahkan, hasil investigasi Kementan di sejumlah wilayah menemukan fakta bahwa terdapat beras bermerek yang dijual dengan harga premium, dengan isi berupa beras campuran dengan beras medium atau yang tidak sesuai standar mutu beras premium.

"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan," kata Amran, dikutip Selasa, 15 Juli 2025.

Respons PDIP soal Gibran Diusulkan Nasdem Berkantor di IKN

Dengan demikian, Dia pun menegaskan bahwa masyarakat yang membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, namun nyatanya yang didapat justru tidak demikian.

"Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat, namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ujarnya.

Anggota DPR: Setop Pendanaan Rp 8,15 Triliun untuk Rudal Israel
RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP

YLBHI Desak RUU KUHAP Hapus Polri Sebagai Penyidik Utama, Singgung Lembaga Super Power

Polri sebagai penyidik utama tercantum dalam Pasal 6 ayat 2, draf RUU KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025