Sidang Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 25 Juli

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat, 25 Juli 2025.

Jelang Vonis Hasto, Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae

"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa
Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

Ia menambahkan bahwa pembacaan vonis itu akan digelar setelah salat Jumat. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan Hasto di persidangan.

"Oke ya setelah salat Jumat, maka sidang ditunda pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025, dengan acara pembacaan putusan, dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," pungkasnya.

Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024. 

Adapun sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dari KPK di ruang sidang.

Jaksa menilai bahwa Hasto secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1.

Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan. 

"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hasto turut serta memberikan suap untuk mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam perkara PAW DPR 2019-2024.

Hasto menjadi sosok yang meminta Harun Masiku menenggelamkan ponsel selulernya ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun Masiku tidak terdeteksi dan belum ditangkap sampai saat ini.

Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya