Respons PDIP soal Gibran Diusulkan Nasdem Berkantor di IKN

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Said Abdullah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Ketua DPP PDIP, Said Abdullah merespons pernyataan Partai Nasdem usulan penerbitan keputusan presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara hingga Wapres Gibran Rakabuming sebaiknya berkantor di sana. Menurutnya, PDIP tetap mengikuti undang-undang yang berlaku.

Sejumlah Pasal Pada RUU Perampasan Aset Disebut Perlu Diperkuat

"Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya," ucap Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Juli 2025.

Suasana KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim

Photo :
  • ANTARAFOTO/Aditya Nugroho
Kapolri Dinilai Punya Peran Penting Jaga Stabilitas Negara, Ini Alasannya

Ia mengatakan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2023 terhadap Perubahan UU 3 Tahun 2022 tentang IKN merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Kembalikan saja (ke UU) karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah," katanya.

Sidak Pos Ronda Kembangan, Gibran 'Ditodong' Warga Berikan Ambulans hingga Seragam Hansip

Anggaran pembangunan IKN, kata Said, juga ditargetkan untuk 15 tahun ke depan. Ia berharap agar pembangunan IKN itu tak dipercepat maupun diperlambat.

"Ya, bukan soal kurang dan tidak. Kalau 15 tahun, ya 15 tahun saja. Karena kalau dipercepat atau diperlambat, itu sesuatu yang tidak baik bagi kita semua. Karena apa? kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas," ucapnya.

Soal usulan Gibran lebih dulu berkantor di IKN, Said enggan berkomentar lebih jauh. Ia menyerahkan pelaksanaan pembangunan IKN ini kepada UU yang berlaku.

Wapres Gibran Sambut Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Perdanakusumah

Photo :
  • Dok. Setwapres

"Kan banyak hal-hal yang program strategis Bapak Presiden yang harus dilaksanakan. Saya tidak pernah punya pikiran, bahwa IKN tidak didahulukan atau didahulukan. Yang terpenting adalah program prioritas yang DPR kawal," pungkasnya.

Sebelumnya, Partai NasDem berpandangan bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu dimulai dari Wakil Presiden (Wapres) dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan ibu kota ke IKN. Pasalnya, kata dia, pembangunan IKN sudah menghabiskan anggaran negara ratusan triliun rupiah.

"Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun," kata Saan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya