Mendagri Akui Timses Bisa Masuk BUMD Jalur Ordal: Jadi Beban Kalau Tak Profesional
- Kemendagri
Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengakui ada beberapa masalah yang dihadapi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satunya yaitu terkait profesionalitas.Â
Tito mengatakan bahwa banyak tim sukses yang menjadi pegawai BUMD lewat jalur orang dalam (ordal).
"Beberapa permasalahan yang membuat tidak sehat, di antaranya yang paling pertama nggak profesional. Ya, kadang-kadang banyak yang di BUMD dari tim sukses," ujar Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 17 Juli 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
- Kemendagri
Di sisi lain, Tito tak mempermasalahkan jika ada timses masuk BUMD lewat orang dalam. Namun, akan jadi beban jika orang tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Ya, boleh juga asal profesional. Tapi kalau nggak profesional, jadi beban, baik direksi maupun komisaris ataupun pegawai," kata Tito.
Tito menjelaskan saat ini tercatat sebanyak 300 BUMD yang masih mencatatkan kerugian dengan nilai mencapai Rp 5,5 triliun. Secara keseluruhan, jumlah BUMD sendiri mencapai 1.091 dengan nilai aset Rp 1.240 triliun.
Maka itu, ia menilai perlu adanya upaya menyehatkan BUMD melalui sejumlah upaya. Salah satunya adalah mengedepankan profesionalisme dibanding relasi pribadi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
- Kemendagri
Kemendagri, kata dia, juga belum mempunyai peran dalam pengaturan pola karir di BUMD. Padahal, kata Tito, hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.
"Ini juga belum diatur secara tegas tentang peran daripada Kemendagri. Termasuk pengaturan pemberian penghargaan dan sanksi kepada BUMD oleh Kemendagri selaku pembinaan pengawas Pemerintahan Daerah," ucapnya.
Oleh sebab itu, Tito meminta agar Komisi II DPR RI untuk mempertimbangkan pembentukan UU BUMD. Tujuannya, kata dia, agar ada aturan pengelolaan masalah BUMD oleh Pemerintah.
"Kami mohon kiranya kepada komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif Pemerintah. Draftnya akan kami siapkan," jelas Tito.
"Kedua, dimohon kepada Komisi II DPR RI diharapkan dapat mendukung percepatan pembentukan lembaga Pembina BUMD setingkat Eselon I di bawah menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri," pungkasnya.
