Kemendagri Sebut Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Tak Sesuai Aturan

Kemendagri usai memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, VIVA – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mahendra Jaya, mengatakan mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah tak sesuai aturan yang berlaku. 

Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

Roni dimutasi usai menegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan yang kedapatan membawa mobil ke sekolah. 

“Hasilnya, mutasi atau pemindahan jabatan Saudara Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” ucap Mahendra dalam konferensi pers di Inspektorat Kemendagri, Kamis, 18 September 2025.

Bukan Cuma Copot Kepala Sekolah, Wali Kota Prabumulih Arlan juga Pernah Mutasi 18 Tenaga Medis ke Daerah Terpencil

Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah

Photo :
  • Istimewa

Mahendra mengaku mekanisme pemberhentian kepala sekolah juga tak sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa setiap mutasi, rotasi, atau pemberhentian kepala sekolah harus dilakukan lewat Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK). 

Mendagri Harapkan Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan

“Mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan,” ungkapnya.

Mahendra menerangkan, meski sempat terjadi polemik, situasi Prabumulih disebutnya tetap kondusif. Pasalnya, Wali Kota Prabumulih Arlan telah bertemu dengan Kepsek SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah. 
 
“Kami senang bisa menyampaikan bahwa Kota Prabumulih kondusif. Pak Wali Kota dan Pak Roni sudah bertemu, kami bersilaturahmi, dan Pak Roni telah kembali melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah Negeri 1 Prabumulih,” ujarnya.

Di sisi lain, Inspektorat Kemendagri akan memberikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian beserta rekomendasi sanksi atas pelanggaran aturan yang dilakukan Wali Kota Prabumulih tersebut. 

“Ini peristiwa pertama, jadi kami sarankan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Kalau mengulang lagi, ada teguran tertulis kedua. Sanksi itu bertahap,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya