Ronny Talapessy: Tak Ada Kausalitas Ponsel Kusnadi dengan Buronnya Harun Masiku

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan sebagai pernyataan yang tak masuk akal. 

PDIP Tolak Usulan Cak Imin soal Gubernur Dipilih Pemerintah Pusat

Terutama terkait tudingan bahwa Hasto memerintahkan ponsel milik Kusnadi untuk disingkirkan atau ditenggelamkan, yang dianggap berhubungan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.

Pernyataan tersebut disampaikan Ronny saat membacakan duplik guna menjawab replik JPU dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan Diperiksa di Kasus PUPR Sumut

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat jelang ikuti persidangan pemeriksaan saksi ahli meringankan di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. (Ist)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

“Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.

KPK Bakal Hormati Putusan Hakim soal Vonis Hasto Kristiyanto

Ronny menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ponsel milik Kusnadi yang disebut ditenggelamkan atas perintah Hasto berisi data penting yang dapat mengungkap keberadaan Harun Masiku.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun komunikasi aktif terkait dengan perkara Harun Masiku yang bersifat menentukan arah proses perkara,” jelasnya.

Ronny juga menyoroti fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/07/DIK.00/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 telah diterbitkan dengan nama-nama tersangka seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan oleh KPK tetap berjalan dan tidak terhambat.

Kusnadi Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui pencegahan penyidikan tidak terbukti dikarenakan Sprindik tetap terbit dan proses penyidikan tetap berlangsung,” kata Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengungkap bahwa KPK sebenarnya memiliki kesempatan menangkap Harun Masiku yang berada di Thamrin Residence pada 8 Januari 2020, namun penindakan tidak dilakukan.

“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui perintangan penyidikan tidak terbukti karena kegagalan proses penyidikan diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam mengamankan Harun Masiku,” kata Ronny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya