Hakim Sebut Tom Lembong Tak Pikirkan Rakyat saat Jabat Menteri Perdagangan
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai mengungkapkan hal yang memberatkan dibalik vonis 4,5 tahun penjara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Tom Lembong dinilai tidak memikirkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial saat menjabat Menteri Perdagangan. Padahal, Tom Lembong pemegang kekuasaan yang seharusnya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula nasional.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan. Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata salah satu hakim anggota Pengadilan Tipikor, Jumat, 18 Juli 2025.
Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Hakim juga menilai Tom Lembong tak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik ketika menjabat Menteri Perdagangan. Tom Lembong dinilai tak menjaga harga gula nasional sesuai dengan asas kepastian hukum.
"Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan dijangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," ujar hakim.
Tom Lembong disebut mengabaikan kepentingan masyarakat atas gula kristal putih. Sebab, harga gula kristal putih pada 2016 tetap tinggi dan mencapai Rp13.149 per kilogramnya.
"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau, harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," pungkas Hakim.
Selain itu, terdapat hal yang meringankan vonis tersebut. Salah satunya yaitu Tom Lembong belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsiÂ
Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
"Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah tidak menikmati hasil tindak-pidana korupsi yang dilakukan," katanya.
Tom Lembong juga dinilai bersikap sopan dan tidak mempersulit selama persidangan. Ia juga sempat menitipkan sejumlah uang pengganti kepada Kejaksaan Agung atas kerugian negara.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan. Adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Diketahui, Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.Â
Adapun Tom Lembong terseret kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan vonis di ruang sidang.