Migrant Care Dorong Evaluasi Surat Kemendag soal Ekspor PMI

Pekerja Migran Indonesia yang Dipulangkan Kemnaker
Sumber :
  • Kemnaker

Jakarta, VIVA – Migrant Care melontarkan kritikan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penempatan pekerja migran sebagai 'ekspor perdagangan' tenaga kerja Indonesia ke pasar internasional.

Dalam hal ini, Migrant Care menegaskan bahwa Kemendag semestinya tidak menggunakan istilah ekspor untuk melakukan aktivitas penempatan pekerja migran di negara tujuan.

Demo Aktivis Migrant Care

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

“Baru kali ini, ada istilah ekspor perdagangan tenaga kerja. Memalukan dan menyedihkan,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dalam keterangan kepada awak media, Kamis, 17 Juli 2025.

Menurut Wahyu, penggunaan istilah ekspor tenaga kerja menunjukkan ketidakpahaman Kemendag atas perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). 

Menurutnya, istilah yang tidak pantas digunakan tersebut memberi pertanda bahwa penempatan PMI dalam orientasi Kemendag hanyalah sekedar persoalan bisnis belaka.

“Salah satunya karena minimnya pemahaman HAM di instansi Kemendag dan Kementerian P2MI,” ucapnya.
 
Wahyu pun meminta Kemendag meminta maaf dan mengubah istilah nomenklatur ekspor perdagangan tenaga kerja Indonesia.

(ILUSTRASI) Para pekerja migran Indonesia tiba dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta.

Photo :
  • VIVA/Sherly
AI bikin Ribuan Orang Kehilangan Pekerjaan, Begini Trennya

Menurutnya, tidak boleh lagi ada pemahaman dan paradigma yang merendahkan posisi PMI dengan menyamakan statusnya sebagai komoditas barang tertentu.

PMI, ungkapnya, harus diposisikan sebagai warga negara Indonesia yang tengah melakukan pekerjaan di luar negeri dan mendatangkan banyak manfaat kepada negara Indonesia.

Bangun Hubungan Harmonis ke Pekerja Pelabuhan, Polres Priok Bagikan Ratusan Makanan

“Saya secara pribadi, mendesak Kemendag untuk minta maaf. Agenda Misi Dagang di Jerman tersebut sebaiknya tidak melibatkan upaya penempatan pekerja migran Indonesia sebelum skema perlindungan PMI dirumuskan dan ditetapkan,” tegas dia.

Sebelumnya, surat Kemendag yang berisi upaya meningkatkan ekspor perdagangan tenaga kerja Indonesia viral di platform sosial media WhatsApp. Surat yang berisi permintaan kepada KBRI Berlin di Jerman, untuk mengundang dan memberikan data buyers/ pelaku usaha di sektor tenaga kerja tersebut, dianggap sarat dengan agenda eksploitasi pekerja karena menyamakan manusia (pekerja migran) dengan barang atau komoditas.

Bukti Nyata Perlindungan Negara, Wapres Tinjau Pemberian BSU Kepada Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja Migran Indonesia Gelar Aksi Demo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Sebagai upaya meningkatkan ekspor perdagangan jasa, khususnya sektor tenaga kerja terampil Indonesia ke pasar internasional, Kementerian Perdagangan akan mengadakan kegiatan misi dagang ke Eropa pada tanggal 21-22 Agustus 2025 di Jerman,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag pada 8 Juli lalu tersebut.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Turun, Kemendag Ungkap Faktornya

Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) turun pada periode 1-14 Agustus 2025, yang rata-rata ditetapkan sebesar US$4.653,74 per WMT.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025