Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Kapan Nadiem Diperiksa Lagi?
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim atas kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, terkait proyek laptop Chromebook.
Hal ini menyusul telah ditetapkannya empat tersangka; Direktur SD Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Mulatsyah; Eks Stafsus Juris Tan; dan Konsultan Ibrahim Arif (IBAM).
Gedung bundar Jampidsus Kejagung
- Foe Peace/VIVA
“Sampai saat ini belum ada rencana pemanggilan NM kembali,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu, 20 Juli 2025.
Di sisi lain, Kejagung menilai peran Nadiem di kasus dugaan korupsi laptop chromebook cukup terlihat. Namun, penyidik Kejagung memastikan Nadiem masih berstatus sebagai saksi
“Yang bersangkutan kalau ada info kita update,” kata dia.
Kejagung terus membongkar dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kini, sorotan tajam mengarah ke sosok Nadiem Makarim, mantan Menteri yang disebut berperan sejak awal merancang program digitalisasi pendidikan tersebut.
2 tersangka korupsi laptop Kemendikbudristek
- Dok. Istimewa
Dalam konferensi pers, Selasa, 15 Juli 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar membeberkan bahwa perencanaan proyek Chromebook sudah digagas Nadiem bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai menteri.
"Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020-2022,” kata Qohar.