PN Jakpus Bantah Vonis Tom Lembong Ada Tekanan Politik: Sesuai Fakta Hukum

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA – Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra menegaskan vonis atas kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjerat Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai terdakwa, murni diambil berdasarkan fakta hukum.

Dalam keterangan video di Jakarta, Senin, dia mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat tidak terkontaminasi maupun menggali kebenaran di luar persidangan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

"Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Andi.

Tom Lembong

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Maka dari itu, dirinya memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum terkait kasus Tom Lembong masih berlangsung, sehingga bagi para pihak yang belum puas dengan putusan majelis hakim bisa menunggu untuk mengajukan upaya hukum banding.

Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media maupun berbagai media lainnya, Andi meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh isi putusan majelis hakim.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya membaca pertimbangan meringankan atau memberatkan putusan saja, tetapi dibaca secara berimbang agar bisa mendapatkan garis besar dan benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut. Sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," tuturnya.

Drama Akhir di Rutan Cipinang: Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Bebas Hari Ini

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Prabowo Dinilai Berani Berikan Hasto Amnesti dan Tom Lembong Abolisi

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah Prabowo Beri Abolisi-Amnesti Dinilai Bangun Jembatan yang Sudah Lama 'Retak'

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Ant)

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Menkum Supratman Bilang Meski Perkara Belum Inkrah, Tetap Bisa Diampuni

Supratman menjelaskan pengampunan untuk pihak yang terjerat kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025