Prabowo Dinilai Berani Berikan Hasto Amnesti dan Tom Lembong Abolisi
- Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto dinilai telah mengambil langkah berani dalam memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.Â
Ketua Umum Relawan Emak Muda Kebangkitan Indonesia Raya (EMUD), Oktasari Sabil mengapresiasi langkah berani tersebut.Â
Menurut dia, langkah Prabowo itu merupakan bentuk kepemimpinan yang mengedepankan persatuan, bukan pembelahan.
"Presiden menunjukkan bahwa memimpin bukan hanya soal menegakkan aturan, tapi juga mendengarkan nurani rakyat. Ini cara baru dalam melihat kekuasaan bukan untuk menghukum, tapi untuk membangun," kata Oktasari melalui keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Selain itu, Oktasari menyebut keputusan tersebut menunjukkan keberanian politik sekaligus komitmen Prabowo untuk merawat persatuan.
"Ini bukan sekadar keputusan hukum. Ini adalah pesan moral bahwa bangsa ini harus belajar menyembuhkan, bukan terus-menerus saling menyakiti," ujarnya.
Kata Oktasari, keputusan tersebut membuka ruang baru bagi demokrasi yang lebih dewasa, adil, dan berkeadaban. Sebab, lanjut dia, masyarakat sudah lelah menjadi korban konflik para elite.
"Kami emak-emak muda menyambut langkah ini sebagai angin segar. Ini keputusan yang tidak populis, tapi sangat penting untuk masa depan politik yang sehat," pungkasnya.
Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden
- Ist
Untuk diketahui, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.