Drama Akhir di Rutan Cipinang: Keppres Abolisi Diterima Kejagung, Tom Lembong Bebas Hari Ini
- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa resmi menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Barusan kami telah menerima keppres terkait dengan abolisi untuk saudara Thomas Lembong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
- Foe Peace/VIVA
Dengan diterimanya Keppres itu, Direktur Tindak Pidana Umum Kejagung, Sutikno menambahkan, pihaknya memastikan Tom Lembong bakal segera dibebaskan dari masa tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan," kata Sutikno.
Keppres itu terdaftar dengan Nomor 18 Tahun 2025, yang secara khusus menghapuskan seluruh proses hukum dan segala akibat hukum pidana terhadap Tom Lembong. Eksekusi pembebasan akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di bawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno.
- Dok. Istimewa
"Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat. Itu yang bisa kita sampaikan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.