Desak Polisi Sita Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Khawatir Hilang Duluan: Bisa-bisa 'Kebakaran'

Ijazah Jokowi yang ditampilkan saat Konferensi Pers di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali bersuara lantang soal laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya.

Jelang Vonis Hasto, Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae

Kali ini, TPUA mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya segera menyita dokumen ijazah asli milik Jokowi yang jadi inti kasus. Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, menyampaikan kekhawatiran pihaknya bahwa dokumen penting itu bisa hilang sebelum diuji di pengadilan.

“Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran," kata dia, Selasa, 22 Juli 2025.

Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Saat Dampingi Jokowi: Pengacara Cuma Jadi Penonton

Waketum TPUA Rizal Fadillah (kedua kiri) dan Bendum TPUA, Kurnia (kedua kanan)

Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Ia tak segan menyebut rumah pribadi Jokowi di Solo sebagai lokasi yang bisa saja 'terbakar' dan menghanguskan dokumen.

Tangki BBM Pertamina di Luwu Terbakar, Dua Orang Terluka! Polisi Turun Tangan

“Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu," katanya.

Sehingga, TPUA menilai sudah saatnya penyidik bertindak cepat untuk mengamankan dokumen ijazah yang diklaim asli oleh Jokowi.

“Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda," kata dia lagi.

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu. Laporan itu terdaftar di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan mencakup pasal-pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Dalam laporannya, Jokowi juga menyerahkan 24 barang bukti berupa unggahan media sosial yang dinilai mengandung unsur fitnah dan hasutan. Penyidik pun telah memeriksa sejumlah terlapor, termasuk dokter Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Roy Suryo, hingga ahli digital forensik.

Sementara itu, kasus serupa sempat bergulir di Bareskrim Polri. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pembandingan dengan dokumen resmi, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Kasus di Bareskrim pun dihentikan, meski Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor tetap meminta gelar perkara khusus yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025.

Presiden RI ke-7 Jokowi

Bukan di Jakarta tapi di Solo, Kenapa Jokowi Diperiksa Soal Ijazah Palsu Disana?

Presiden ke-7 RI, Jokowi dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus ijazah palsu Rabu, 23 Juli 2025. Pemeriksaannya bukan di Polda Metro Jaya melainkan di Polres Solo.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025