Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Saat Dampingi Jokowi: Pengacara Cuma Jadi Penonton
- tvOne
Jakarta, VIVA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan dukungan penuh terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Hotman menyoroti pentingnya kehadiran pengacara dalam proses pemeriksaan hukum, tak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai pendamping aktif yang sejajar.
Hotman bahkan mengungkapkan pengalaman pribadinya saat mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi kala diperiksa polisi.
Bukannya duduk sejajar atau di samping kliennya, Hotman justru ditempatkan di belakang Jokowi tanpa bisa memberikan masukan langsung.
“Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa,” ungkap Hotman dalam RDPU di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 21 Juli 2025 dikutip TVR Parlemen.
Desak Hak Pendampingan Diperkuat dalam KUHAP
Menurut Hotman, kondisi seperti itu mencederai prinsip perlindungan hukum terhadap warga negara. Ia menilai RKUHAP harus memastikan posisi advokat sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana, termasuk pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan. Mudah-mudahan itu tidak berubah. Enggak berubah kan, Pak?” tanya Hotman kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Habiburokhman dengan nada tegas.
“Kalau perintah Pak Hotman enggak berubah, enggak kita rubah,” ujarnya.
Dukungan terhadap RKUHAP juga datang dari Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Juniver Girsang. Ia meminta agar DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan RKUHAP tahun ini, mengingat urgensinya dalam penegakan hukum pidana.
“Kami bersatu hadir dengan harapan agar RUU KUHAP ini tetap dilanjutkan pembahasannya. Harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa diundangkan atau disahkan tahun ini,” kata Juniver dikutip tvOne.
Ia bahkan mengaku terkejut saat mendengar pernyataan Ketua Komisi III DPR yang menyebut RKUHAP bisa saja dibatalkan. Menurut Juniver, hal itu akan menjadi kemunduran besar bagi sistem hukum di Indonesia.
“Lantas kalau tidak hukum acaranya, kami berkesimpulan, materi-materi yang ada di KUHP menjadi hambar,” tegasnya.
RKUHAP Jadi Penentu Arah Reformasi Hukum
Rancangan KUHAP menjadi instrumen penting dalam reformasi sistem peradilan pidana. Dalam draf tersebut, penguatan hak-hak tersangka, saksi, dan terlapor menjadi fokus utama, termasuk kewajiban aparat penegak hukum untuk memperlakukan mereka secara adil dan profesional, disertai pendampingan hukum yang memadai sejak awal proses.
