KPK Akui Sempat Periksa Polisi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut, Siapa?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memeriksa seorang polisi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Misteri Kematian Brigadir Esco Mulai Terkuak, Diduga Dianiaya

“KPK juga telah memeriksa salah satu anggota di Kepolisian dan berjalan dengan baik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 22 Juli 2025.

Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan identitas polisi tersebut.

Enam Traffic Light di Jalan Otista Hangus Dibakar Pendemo

“Untuk detail saksi dimaksud, nanti kami cek dulu ya,” katanya.

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Pramono Tak Akan Cabut KJP Bila Siswa Terlibat Unjuk Rasa

Ketika ditanya apakah sosok polisi tersebut berkaitan dengan isu adanya Kapolres dalam operasi tangkap tangan yang sempat ramai beberapa waktu lalu, Budi menegaskan tidak ada hubungannya dan isu tersebut keliru.

“Kalau itu informasi keliru. Jadi, dalam penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada kegiatan tangkap tangan, ya itu tujuh pihak yang diamankan, tidak ada dari anggota Kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa Polda Sumut mendukung proses pemeriksaan, sehingga KPK mengapresiasi hal tersebut.

“Kemarin, pada saat proses pemeriksaan, dari Polda Sumut juga mendukung proses pemeriksaan tersebut sehingga bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (Ant)

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat

Polisi Periksa Polwan Istri Brigadir Esco yang Tewas Diduga Dianiaya

Jasad Brigadir Esco kali pertama ditemukan warga sekitar lokasi penemuan pada Minggu 24 Agustus pukul 11.30 Wita.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025