Terdakwa Kasus Judi Online Komdigi Darmawati Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus judi online Komdigi, Darmawati
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati selama 12 tahun penjara.

76 Anggota Paskibraka 2025 Dikukuhkan di Istana, Megawati Hadir

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan," kata Jaksa Pompy Polansky Alanda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi.

Penembakan di Masjid Swedia, Satu Orang Tewas

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • istockphoto.com

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Darmawati dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan penjara.

Cerita Gubernur Koster Diimingi Rp 100 Triliun Jika Izinkan Kasino di Bali

Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang jadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Kemudian, klaster selanjutnya yakni klaster pengelola agen situs judi online. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Kemudian, klaster Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus website judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.

Pada April 2024, suami Darmawati bernama Agus mengetahui praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi saat ini.

Kemudian, Agus juga ikut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik laman perjudian untuk melakukan pengurusan penjagaan laman judi daring.

Selama April-Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian dan diserahkan kepada istrinya secara langsung di kontrakan kawasan Tangerang Selatan maupun transfer.

Dari uang hasil penjagaan laman perjudian itu, dipergunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil dan perhiasan. (Ant)

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama terkait kasus kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025