Pengakuan Tahanan Polisi, Dipukul Balok hingga Patah Tulang
- Haswadi/tvOne
Luwu, VIVA – Dugaan kekerasan oleh aparat kembali mencoreng citra institusi kepolisian. Kali ini, seorang tahanan kasus pencurian berinisial AS (40) mengalami luka serius usai diduga menjadi korban penganiayaan saat berada di dalam tahanan Mapolsek Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 24 Juli 2025.
AS disebut mengalami patah tulang pada bagian kakinya setelah dihajar secara brutal menggunakan balok kayu oleh beberapa oknum polisi. Informasi ini pertama kali mencuat dari pengakuan AS sendiri kepada pihak keluarga saat menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Ilustrasi polisi.
- Antara FOTO.
“Adik saya bilang, dia dipukul berulang kali pakai balok kayu. Ada tiga orang yang ikut memukul, tapi yang paling sering itu WL,” ungkap Jumiati, kakak korban, saat diwawancarai pada Sabtu (26/07/2025).
Kondisi AS disebutkan semakin memburuk, hingga akhirnya keluarga membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang yang cukup parah dan memerlukan tindakan operasi dalam waktu dekat.
“Dia tidak bisa jalan. Kakinya sudah membengkak dan patah. Kata dokter, harus segera dioperasi,” lanjut Jumiati dengan nada geram.
Tak terima dengan perlakuan yang diterima AS, pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan kasus ini ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu dan mendesak agar aparat yang diduga terlibat penganiayaan dapat diperiksa dan dihukum setimpal.
“Kami minta keadilan. Jangan sampai kejadian ini ditutup-tutupi. Polisi harusnya melindungi, bukan menyiksa,” tegas keluarga.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, angkat bicara mengenai kasus ini. Ia mengatakan akan menyelidiki lebih lanjut dugaan penganiayaan terhadap AS dan meminta waktu untuk mengonfirmasi berbagai pihak terkait agar informasi yang beredar tidak simpang siur.
"Saya pastikan lagi ya, biar berita dan informasinya tidak simpang siur dan dapat dipertanggungjawabkan, mohon waktu," kata Adnan Pandibu saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan keluarga AS dan akan menjalankan proses sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti terjadi pelanggaran oleh anggota.
“Kami sudah tindaklanjuti dan jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.
AS sendiri diketahui merupakan tersangka dalam kasus pencurian di Kecamatan Bua. Ia disebut sebagai residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Dalam kasus terbarunya, AS tertangkap tangan oleh warga saat tengah menjalankan aksinya.
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan momen saat AS dikepung oleh warga. Dalam video itu, terdengar suara perekam yang meminta agar AS tidak dipukul dan segera diserahkan kepada pihak kepolisian. (Haswadi/tvOne/Luwu)