Makanan Habib Rizieq Sama dengan Tahanan Lain yakni Nasi Cadong

Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dan diborgol usai pemeriksaan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku tak ada perlakuan istimewa yang diberikan pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, selama ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Bantah Laporkan Abraham Samad, Kubu Jokowi Beri Pernyataan Menohok

Kata polisi, dalam hal ini, pimpinan FPI itu juga akan mengkonsumsi makanan yang sama dengan para tahanan lain di sana. Maka, Habib Rizieq juga akan diberi santapan berupa nasi cadong. 

Polisi mengaku sudah memeriksa makanan ini. Baik dari sisi kebutuhan vitamin serta kalorinya, yang dinilai tercukupi. Maka dari itu, Habib Rizieq diminta tidak perlu cemas dengan standar keamanan dan gizi nasi cadong.

Tangkapan Sabu Setengah Ton Oleh Polda Metro Jaya Dinilai Holistik, Ini Alasannya

"Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain masalah kesehatan, masalah makan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa 15 Desember 2020.

Baca juga: Beredar Surat dari Habib Rizieq buat Keluarga

Pengungkapan Peredaran Sabu Setengah Ton Dinilai Bukti Nyata Polisi Serius Berantas Narkoba

Dari penelusuran, nasi cadong berisi lauk dan sayur bervariasi seperti ikan asin, tempe, dan sayur kacang, terong, juga telur. Disebut-sebut porsi nasi cadong tidak terlalu banyak. Nasi cadong juga dikabarkan menggunakan beras dengan mutu yang rendah sehingga rasanya kurang sedap di mulut. Meski begitu, makanan ini telah diolah sesuai dengan standar kualitas gizi serta kesehatan yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu 13 Desember 2020. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan.

Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan. Dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun, dan Pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan. (ren)

Eks Menpora sekaligus pakar telematika Roy Suryo

Ogah Diperiksa Lama di Polda Metro, Roy Suryo: Maghrib Pamit

Eks Menpora Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang sudah naik penyidikan.

img_title
VIVA.co.id
20 Agustus 2025