Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima BSU, Wapres dan Menaker Tinjau Penyaluran di Pekanbaru
- BPJS Ketenagakerjaan
VIVA – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan daya beli masyarakat pekerja melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025. Sebagai bentuk pengawalan langsung atas proses penyaluran bantuan, Wakil Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dan Plt. Direktur Utama PT Pos Indonesia kembali meninjau secara langsung pelaksanaan penyaluran BSU kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang kali ini diselenggarakan di Kantor Pos Pekanbaru, Provinsi Riau, hari ini.
Peninjauan ini bertujuan memastikan bahwa bantuan yang bersumber dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi kriteria dan membutuhkan, sekaligus mengawal ketepatan sasaran serta efektivitas implementasi program bantuan pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program BSU merupakan langkah nyata dari pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja.
“BSU merupakan intervensi dari pemerintah, bagaimana untuk meningkatkan daya beli sehingga kita berharap terjadi pertumbuhan ekonomi. Jumlah penerima sukses salur secara nasional hingga kini sudah mencapai 92,25%, atau 14.715.000 orang. Khusus untuk Provinsi Riau, penyaluran sudah mencapai 91%, setara 368 ribu orang, dan untuk Kota Pekanbaru hampir 90% atau 145 ribu orang,” ujar Menaker.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah menargetkan minimal 97% penyaluran dapat tuntas dalam waktu dekat. Untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil, pihaknya akan lebih proaktif melakukan distribusi secara langsung ke lapangan.
“BSU ini diberikan hanya satu kali untuk periode dua bulan berturut-turut. Tidak ada proses pendaftaran, karena penetapan penerima berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025. Penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori pekerja penerima upah, dengan upah paling tinggi Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum wilayahnya, dan bukan ASN, TNI, Polri, atau peserta program keluarga harapan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kualitas data peserta sebagai dasar utama penyaluran BSU.
“Komitmen kami BPJS Ketenagakerjaan tentunya ingin memastikan bahwa data-data yang kami berikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai salah satu sumber data penyaluran BSU ini benar-benar dengan kualitas yang baik, dengan integritas tinggi. Karena itu, kami mengajak perusahaan dan peserta untuk terus memperbarui data mereka, agar data yang kami miliki senantiasa termutakhirkan,” ungkap Pramudya.
Peninjauan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjamin bantuan pemerintah diterima oleh pekerja yang berhak. Dukungan dari PT Pos Indonesia sebagai mitra distribusi turut memastikan BSU tersampaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia agar bisa bekerja keras dan bebas cemas, serta terus mendukung program-program pemerintah dalam memperkuat daya tahan ekonomi nasional melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.