Kejagung Masih Tunggu Keppres! Nasib Tom Lembong Belum Jelas
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa mengaku bakal segera mempelajari Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Namun, sejauh ini Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengaku pihaknya masih menunggu draft resmi Kepres terkait abolisi tersebut.
“Jadi yang pastinya kita harus menunggu Keppres lebih dulu. Kita baca isinya bagaimana, nanti kita akan lakukan tindak lanjutnya kaya apa,” ujarnya, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno.
- Dok. Istimewa
Maka dari itu, dia mengaku belum bisa banyak bicara jika Keppres belum resmi diberikan. Tanggapan atas abolisi baru diberikan pasca Keppres diterima.
“Itulah, kita inikan belum terima Keppres, jadi ga mungkin saya akan ngomong masalah abolisi karena dasarnya abolisi itu. Nadi kita terima dulu Keppresnya turun, nanti kita baca, kita lakukan tindak lanjut daripada Keppres tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.