Kejagung Masih Tunggu Keppres! Nasib Tom Lembong Belum Jelas

Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa mengaku bakal segera mempelajari Keputusan Presiden (Keppres) soal abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menkum Supratman Bilang Meski Perkara Belum Inkrah, Tetap Bisa Diampuni

Namun, sejauh ini Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengaku pihaknya masih menunggu draft resmi Kepres terkait abolisi tersebut.

“Jadi yang pastinya kita harus menunggu Keppres lebih dulu. Kita baca isinya bagaimana, nanti kita akan lakukan tindak lanjutnya kaya apa,” ujarnya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong

Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Maka dari itu, dia mengaku belum bisa banyak bicara jika Keppres belum resmi diberikan. Tanggapan atas abolisi baru diberikan pasca Keppres diterima.

Respons Gibran soal Pemberian Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

“Itulah, kita inikan belum terima Keppres, jadi ga mungkin saya akan ngomong masalah abolisi karena dasarnya abolisi itu. Nadi kita terima dulu Keppresnya turun, nanti kita baca, kita lakukan tindak lanjut daripada Keppres tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya