Agenda Hasto Usai Bebas dari Rutan KPK: Pulang ke Rumah dan Lapor Megawati
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto bebas dari rumah tahanan KPK usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Ia juga mengungkapkan akan pulang kerumah terlebih dahulu. Setelahnya, akan melapor kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
"Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu, jadi besok (hari ini) saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tapi saya ke rumah dulu," kata Hasto usai meninggalkan rutan KPK, Kuningan, Jakarta, dikutip Sabtu, 2 Agustus 2025.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
- Dok. Istimewa
Ia menambahkan bahwa selalu mendapat arahan dari Megawati soal urusan partai. Hasto mengatakan akan lebih menunduk dan mejadikan kasus tersebut sebagai pengalamannya.
"Yang sejak awal saya katakan saya masuk dengan kepala tegak dan akan keluar juga dengan kepala tegak tetapi ternyata saya lebih merunduk, karena saya begitu banyak belajar tentang kehidupan di sini," kata dia.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
- Dok. Istimewa
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.
Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.
