KPK: Upaya Paulus Tannos Lepas Status WNI Pakai Paspor Guinea-Bissau

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor pada salah negara di Afrika Barat, Republik Guinea-Bissau, untuk melepas status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Kimia Farma Terseret Dugaan Korupsi? Kejagung Sudah Turun Tangan

“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPK Jelaskan OTT di Sultra Terkait Perkara Dana Alokasi Rumah Sakit

Walaupun demikian, Asep mengatakan upaya Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau karena yang bersangkutan sedang bermasalah.

Selain itu, dia menjelaskan alasan Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dwikewarganegaraan.

Bupati Koltim Abdul Aziz Bisa Dijerat Pasal TPPU, Ini Penjelasannya

“Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” jelasnya.

Paulus Tannos telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Hal itu karena terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2013

Sementara itu, Paulus Tannos saat ini sedang menjalani proses ekstradisi di Singapura. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya