Atalia Tak Temani Ridwan Kamil Tes DNA di Bareskrim, Kenapa?

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Ada pemandangan menarik saat eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendatangi Bareskrim Polri, Kamis pagi, 7 Agustus 2025. Di tengah sorotan publik yang begitu tinggi, dia  terlihat datang seorang diri tanpa didampingi sang istri, Atalia Praratya alias Ibu Cinta.

Jawaban Menohok Lisa Mariana Ditanya Ngarep Ketemu Ridwan Kamil Enggak Saat Tes DNA

RK, sapaan akrabnya, hanya didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. Lantas, ke mana sang istri? kuasa hukum RK, Muslim Jaya, angkat bicara soal absennya Atalia. Ia menegaskan, ketidakhadiran Ibu Cinta bukan karena alasan khusus, melainkan karena hal ini adalah urusan pribadi kliennya.

“(Istri Ridwan Kamil) Tidak ikut karena ini urusan pribadi Pak RK,” ujar Muslim.

Bukan Cuma Tes DNA, Ada Air Mata Tumpah! Lisa Mariana Tak Kuat Lihat Anaknya Ditusuk Jarum

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Photo :
  • Dok. Istimewa

Untuk diketahui, Kang Emil, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk menjalani tes DNA, Kamis pagi, 7 Agustus 2025. Dia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.57 WIB. Dirinya datang mengenakan setelan jas cokelat senada dengan kemejanya, lengkap dengan kacamata hitam, didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Dikira Akan Bertemu, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pisah Lantai Saat Tes DNA di Bareskrim

Langkahnya cepat dan mantap menuju ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Siber, tanpa banyak kata. Kepada awak media yang sudah menunggunya sejak pagi, RK hanya menyapa singkat sembari melempar senyum.

“Selamat pagi,” ucapnya singkat.

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).

Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, kabar perselingkuhan mantan Gubernur Jawa Barat itu mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025.

Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya