Menteri Ekraf soal Ramai Sound Horeg: Jangan Sampai Ganggu Masyarakat!

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya di Kompleks Istana Kepresidenan
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya mengatakan sound horeg merupakan bagian dari kearifan lokal

Protes Sound Horeg, Warga Kediri Diteror: Foto Disebar, Sound Diarahkan ke Rumahnya hingga Dikeroyok!

Dia pun menyerahkan aturan terkait sound horeg kepada pemerintah daerah. 

"Itu dari kearifan lokal lah. Kita serahkan ke pemerintah daerah," kata Riefky kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Agustus 2025.

Fatwa Haram Sound Horeg! MUI Desak Pemerintah Bertindak: Ganggu Telinga, Rusak Rumah Warga

Riefky menyadari fenomena sound horeg ini menjadi sorotan beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, dia mengingatkan agar penggunaan sound horeg jangan sampai mengganggu masyarakat.

"Kan ada, mungkin ada daerah yang merasa terganggu, ada yang. Tetapi yang penting kalau memang menggunakan itu ya harapannya jangan sampai mengganggu masyarakat," tutur dia.

Demi Karnaval Sound Horeg Kades di Malang Minta Bayi, Lansia dan Warga yang Sakit Mengungsi

Di sisi lain, saat ditanya apakah sound horeg ini menguntungkan dari segi ekonomi kreatif, Riefky hanya menjawab normatif.

Menurut dia, masih banyak kegiatan ekonomi kreatif lainnya yang bisa diterima dan tak mengganggu masyarakat.

"Ya, sebetulnya masih banyak kegiatan ekonomi kreatif juga yang bisa diterima oleh masyarakat. Terutama tidak mengganggu lingkungan," tandas Riefky.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah segera turun tangan menangani fenomena penggunaan sound horeg yang kian meresahkan masyarakat. 

Tekanan ini muncul setelah MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik tersebut karena dinilai berdampak buruk bagi kesehatan hingga merusak fasilitas umum.

Masyarakat Kabupaten Malang, Jawa Timur menyaksikan Sound Horeg

Photo :
  • Antara

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menyampaikan bahwa aktivitas sound horeg tidak bisa dibiarkan hanya karena alasan ekonomi atau hiburan. Ia menilai negara harus hadir untuk menjaga harmoni sosial yang terganggu akibat suara bising berdaya tinggi yang tidak terkontrol.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum,” kata Asrorun, Minggu, 27 Juli 2025 dikutip tvOne.

Asrorun menegaskan bahwa yang dipermasalahkan bukanlah teknologi sound itu sendiri, melainkan dampak dari penggunaannya yang kerap kelewat batas.

“Intinya bukan sound-nya. Kalau sound-nya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asrorun membeberkan alasan di balik dikeluarkannya fatwa haram oleh MUI Jatim. Menurutnya, keputusan itu bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan telah melalui kajian mendalam bersama para ahli kesehatan, korban, hingga masyarakat terdampak.

“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” ucapnya.

Tak hanya mengganggu pendengaran, sound horeg juga dilaporkan menyebabkan kerusakan fisik pada lingkungan sekitar. Getaran dari suara bass yang terlalu kuat bahkan diklaim bisa memecahkan kaca rumah warga.

“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah kegiatan tersebut umumnya disertai dengan hal-hal yang destruktif,” ujar Asrorun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya