Soal Isu Reshuffle, Hasan Nasbi: Itu Hak Prerogatif Presiden

Kepala PCO, Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Presidential Communication Office atau PCO, Hasan Nasbi menegaskan reshuffle atau perombakkan jajaran menteri merupakan hak prerogatif Presiden RI Prabowo Subianto.

Momen Prabowo Bacakan Sendiri Teks Proklamasi dalam Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

Hal itu ditegaskan Hasan merespons isu reshuffle Kabinet Merah Putih yang kembali muncul akhir-akhir ini. 

"Bahwa reshuffle adalah hak prerogatif Presiden. Presiden bisa lakukan yaitu tergantung kepada Presiden," kata Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Agustus 2025.

Tradisi Renungan Suci Prabowo dan Era Jokowi, Beda Gaya tapi Sama Makna

Hasan lantas mengungkit ucapan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna, Rabu, 6 Agustus 2025. Prabowo merasa bahwa jajaran menteri di Kabinet Merah Putih sangat solid.

"Presiden adalah hari ini beliau merasakan kabinet sangat solid, kabinet sangat kompak. Beliau sebagai kapten kesebelasan mengucapkan terima kasih banyak atas soliditas kerja keras dan kekompakan seluruh anggota kabinet," ungkap Hasan. 

Prabowo Tegakkan Hukum Tidak Pandang Bulu, Guru Besar UNM: Syarat Mutlak Keadilan Sosial dan Stabilitas Nasional

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto disebut tidak akan melakukan reshuffle atau perombakkan menteri di Kabinet Merah Putih. 

Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2025.

"Iya benar (tidak akan reshuffle kabinet)," kata Widiyanti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2025. 

Widiyanti menyebut Prabowo sudah senang dengan kinerja para menteri di kabinetnya saat ini. Maka dari itu, Prabowo disebut tidak berencana melakukan reshuffle.

"Karena beliau senang, dan happy dengan kinerja menteri-menterinya," ungkap dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya