Pengawasan Ekspor Bahan Baku Dinilai Perlu Diperketat Demi Berhasilnya Hilirisasi Nasional
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Henry Indraguna angkat bicara soal macetnya program hilirisasi nasional. Menurutnya, kegagalan itu terjadi lantaran lemahnya regulasi dan minimnya pembatasan ekspor bahan baku strategis.
"Namun hingga saat ini, lemahnya regulasi dan kurangnya pembatasan ekspor bahan baku menyebabkan hilirisasi gagal mencapai tujuan maksimalnya," kata Henry, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Guru Besar Unissula Semarang itu menilai DPR RI punya peran strategis untuk membenahi masalah ini. Mulai dari fungsi legislasi, pengawasan, hingga anggaran, semuanya bisa diarahkan untuk memastikan ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
Menurut Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu, kondisi saat ini justru membuat industri hilir dalam negeri kelimpungan karena bahan baku diserap pasar luar negeri.
“Oleh karena itu, DPR RI perlu mengambil langkah nyata dalam mendorong pembentukan regulasi yang melindungi ketersediaan bahan baku dalam negeri dan mengawal pelaksanaan program hilirisasi secara konstitusional dan sistematis," kata dia.
Henry mengingatkan, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 jelas menyebut kekayaan alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Ia juga menyoroti UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang sebenarnya sudah mengatur kewajiban pengolahan di dalam negeri dan sanksi bagi pelanggar. Sayangnya, aturan itu hanya berlaku untuk sektor pertambangan.
"Sedangkan komoditas lain seperti arang, kakao, atau rotan masih bebas di ekspor tanpa dilakukan upaya pengolahan. Dengan fakta ini terjadi kekosongan hukum yang harus segera ditutup," ujarnya.
Henry berharap pemerintah segera bertindak cepat, mengevaluasi ketergantungan impor, dan memberi keberpihakan penuh kepada pelaku industri dalam negeri.
“Saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakkan pada industri dalam negeri,” ujarnya lagi.
